Kalau bukan PHK atau Resign, lalu apa?
Jika karyawan terkena PHK biasanya dapat pesangon besarannya misalnya untuk yang telah bekerja selama 6 tahun Maka besaran pesangonnya 6 bulan x gaji. Sedangkan yang mengajukan resign Maka tidak akan mendapatkan sepeser pun. Sekarang lagi tren dipaksa mundur agar tidak mendapatkan pesangon.
Walaupun mendapatkan mirip pesangon tapi jumlahnya dinegosiasikan.
Hal ini bagaimana hukumnya menurut undang-undang perburuhan di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar